Bukan Hantu Dalam Komedi



Bukan Hantu Dalam Komedi, Balewiyata Jalan Raya Sukun Malang (1937), Gerakan Warga GKJW, GKJW.org

“Selagi menunggu Pak Hashim datang, Bapak dan Ibu bisa mengemasi barang di kamar masing-masing karena memang sudah waktunya check out,” ujar Ketua Umum Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan (MA GKJW).

Sontak ruangan persidangan Sidang MA GKJW di ballroom Hotel Surya, Batu, menjadi heboh. Sebagian panitia sibuk membenahi setting tempat duduk, merapikan dekorasi dan menyiapkan cinderamata untuk menyambut Hashim Djojohadikusumo.

Hari itu, Senin Legi 7 Juli 2008, pengusaha nasional dan adik kandung dari Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden RI tahun 2009 itu khusus datang ke Sidang MA GKJW guna menyerahkan bantuan uang asing senilai Rp 13,68 miliar.

Sidang MA GKJW ke 99 itu adalah sebuah babak yang penting dalam sejarah GKJW. Kekurangan dana yang selama ini selalu menghantui GKJW, seakan menemukan titik cerah dengan bantuan tersebut.

Bantuan ini tak lepas dari peran seorang pendeta GKJW yang ditugaskan sebagai pengajar di Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Ia membantu mendekatkan PHMA GKJW dengan pengusaha nasional yang juga menjadi penyantun UKDW, sehingga berbuah ke sumbangan ini.

Lobby intensif dari Ketua MA GKJW, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum PHMA GKJW pun dilancarkan, akhirnya berbuah bantuan yang menjadi Dana Talenta Abadi (DTA) II dalam perbendaharaan GKJW.

Agar bisa berkembang baik, DTA II ini dikelola sebuah tim yang terbagi dalam tiga sub tim.

Sub tim pertama disebut para penggalang, beranggotakan adik ipar dari Hashim Djojohadikusumo dan Bendahara Umum PHMA GKJW saat itu. Sub tim kedua, disebut pengembang, beranggotakan antara lain Sekretaris Umum PHMA GKJW. Sub tim ketiga, berisikan para pengawas, antara lain beranggotakan isteri mendiang Pdt Wismoady Wahono.

Sampai tahun 2013, tim ini masih berjalan sebagaimana niat awal. Ada yang menjadi pengelola, ada yang menjadi pengawas dan ada yang berperan sebagai penggalang.

Entah dengan dalih apa, pada kepengurusan PHMA periode 2013-2016, tim ini disederhanakan, dan diringkas menjadi beberapa orang yang hanya menangani pengembangan.

Kursi sebagai tim pengembang ini diisi para elite, selain seorang pengusaha asal Malang, beberapa mantan pengurus PHMA dan Sekretaris Umum PHMA. Tim pengembang yang sudah diringkas ini ternyata diberi tugas ekstra: menambah defisit keuangan PHMA dengan memutar uang yang menjadi perbendaharaan gereja.

Sejak 2013 sampai 2021 ini, pengelolaan DTA II kemudian diserahkan secara bergantian pada segelintir orang di dalam tim pengembang ini -sayang sekali- tanpa ada pengawasan dan pemantauan dari pihak lain.

Padahal, sesuai Surat Keputusan PHMA tahun 2008, sudah diatur tata tertib pengelolaan keuangan DTA II.

Tampaknya kedudukan dari pengurus inti ini lebih ke arah praktisnya pengelolaan, mengingat dalam sistematik organisasi kedudukannya strategis karena mewakili PHMA dalam berbagai kerjasama. Tim pengembang versi baru ini memang punya pola: selalu ada unsur inti PHMA dan elite kepercayaan PHMA.

Cuma sayangnya, tim ini minim pengawasan.

Baik, kita abaikan dulu soal literasi keuangan, karena tim pengembang ini berjalan sebisanya menurut pengalaman mereka. Kadang-kadang juga sembrono, seperti halnya sebagian besar dokumen investasi yang bermasalah -konon- ditandatangani secara individual oleh pejabat PHMA GKJW.

Pada awalnya pengembangan DTA II ditetapkan harus secara konvensional, dengan menempatkan uang hanya di bank nasional yang sahamnya dimiliki Negara, namun sejak 2013, keberanian berinvestasi kian meningkat.

Mungkin mengikuti kekhawatiran defisit yang senantiasa menghantui benak PHMA GKJW. DTA II tak hanya disimpan sebagai dana abadi, yang seharusnya berbentuk kas dan setara kas, malah diajak rekreasi menjadi investasi lain-lain.

Tak heran, tetiba saja uang dari DTA II tadi dipinjamkan ke PT BAUM. Perseroan terbatas ini semacam punya bisnis “palu gada” alias “ape lu mau, gua ada.” Mulai menyewakan mobil, mengelola rumah khalwat, sampai membuka toko. Modal kerja PT BAUM ini disuntik PHMA melalui DTA II. Bagaimana proposal bisnisnya, tak ada yang paham.

Jumlah suntikannya tak banyak, “cuma” Rp 1,5 miliar saja. Sayangnya tak bisa dilunasi hingga kini. Direksinya tak pernah mencatatkan neraca ke dalam Laporan Keuangan PHMA.

Toh demikian, kejadian ini tak sendirian saja. Sebab, pada tahun 2015-2016, tim pengembang bahkan memutuskan untuk melakukan investasi dalam bentuk rumah kos di Malang. Dana sebesar Rp 4,4 M pun ditanamkan. Cukup besar, hampir 30% nilainya dari DTA II saat itu.

Padahal, konon ada aturan yang dibikin tahun 2008, di mana hanya 20% dari DTA II boleh diinvestasikan. Agaknya, pesan ini dilupakan.

Selanjutnya, kita semua paham terjadi sengkarut DTA II. Semua terkuak gara-gara mulai tahun 2019 tim pengembang kian lancung melakukan investasi di berbagai usaha yang berisiko. Menanamkan uang di koperasi simpan pinjam dan perusahaan pasar uang. Deposito di perbankan nasional dikurangi dan uangnya dipindahkan beramai-ramai ke berbagai usaha dengan high yield namun risiko tinggi juga.

Lantas, terjadi krisis akibat wabah Corona-Virus (CoVid) 2019 pada awal tahun 2020. Sektor keuangan yang penuh spekulasi semacam permainan pasar uang dan koperasi simpan pinjam berbunga tinggi, langsung terkapar. Bisnis yang sudah berisiko sejak awal, langsung saja menggelepar.

Hasilnya, adalah apa yang kita lihat hari ini. DTA II sebesar Rp 8,9 M terkunci dalam PKPU dan sulit dipulihkan dalam waktu dekat, kalau tak mau dikatakan hilang bila perusahaannya pailit.

Namun ada hal lebih besar di luar dana Rp 8,9 M yang terkunci ini. Hal yang lebih besar ini adalah: minimnya transparansi dan akuntabilitas.

Inilah hantu sebenarnya. Bukan sekadar hantu dalam komedi Srimulat yang tampil saban minggu di TVRI Surabaya semasa saya masih kecil. Ini hantu yang “core of the core.”

Ini juga penyebab semakin berkurangnya kepercayaan (trust) dari jemaat-jemaat kepada manajemen gereja.

Kalau kita kembali ke Sidang MA ke 99 di Batu pada 2008, saat itu ada kasus yang seharusnya diambil hikmahnya oleh manajemen gereja. Sidang MA mempermasalahkan hilangnya Rp 140 juta dari kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Warga (PEW).

Majalah Duta (Edisi 7/2008) mengutip penjelasan Bendahara Umum PHMA saat itu, “Mengenai PEW, PHMA sudah berusaha mencari berkas-berkas dan ternyata berkas itu tak ada. Menurut informasi lisan, berkas itu dibawa anggota PHMA yang lama. Berkas tersebut mungkin sudah ikut terbakar.”

Penjelasan ini jadi mirip adegan komedi, namun tidak lucu juga. Nilai Rp 140 juta saat itu tentu sudah besar saat itu. Ajaib, datanya hilang dibawa mantan PHMA.

Sekarang ini pun keteledoran semacam itu masih terjadi. Tapi beda angka, malah lebih besar. Intinya sama: kurang berhati-hati dan amanah. Sudah terlalu lama, GKJW membiarkan tata kelola keuangannya berjalan secara auto pilot. Entah macam apa kerja Komisi Pengawasan Perbendaharaan (KP2) MA, para komisaris di perseroan milik GKJW dan pengawas di yayasan-yayasan di bawah GKJW.

Nah, sekarang kita maju ke masa kini. Sidang PHMA GKJW pada 13-15 Agustus 2021 di Grand Palace Hotel Malang, mengangkat persoalan tata kelola ini. Sayangnya, sebagian besar anggota sidang dari Majelis Daerah yang terhormat, tak paham soal tingkat keparahan dari sistem pelaporan keuangan saat ini.

PHMA tidak punya laporan keuangan sebenarnya. Dokumen yang dipakai sidang itu cuma laporan kas. Mirip catatan di warung. Tidak ada hitungan rekonsiliasi pendapatan dan beban, tidak ada neraca sama sekali.

Bahasa lugasnya, kalau ditanya berapa aset milik MA hari ini, tidak ada yang tahu. Kalau ditanya seberapa defisit arus kas MA hari ini, tidak ada yang tahu. Kalau ditanya, beberapa perputaran uang yayasan di bawah MA, tidak ada yang tahu.

Seharusnya ada audit dari sisi keuangan oleh pihak eksternal yang dimintakan MA terhadap PHMA, agar apa yang bisa diketahui dan diperbaiki.

Tapi memandang kepengurusan yang sejak 2013 hingga kini, masih terjerembab dalam kesalahan serupa, rasanya agak miris juga. Contohnya, masih ada rencana “besar” PHMA GKJW pada 2020 silam membuat sebuah perseroan terbatas, untuk mewadahi kerjasama dengan investor.

Saya jadi ingat peristiwa kebangunan GKJW pada Agustus 1946. Saat itu dua kubu besar berekonsiliasi setelah terpecah pada zaman penjajahan Jepang. GKJW memang mengalami perpecahan saat itu. Sebabnya jelas, penindasan.

Hari ini, memang tak ada penindasan. Tapi tetap saja, ketika ada problem GKJW belum memiliki metode penyelesaian yang konklusif.

Seharusnya kita -yang peduli- turun tangan membantu GKJW. Ini bukan soal MA, atau suksesi, atau soal permainan, ini soal cinta kepada gereja kita. Ini bukan sekadar hantu dalam komedi.

Sudahlah, kita seruput dulu teh pahit ini.

Foto: Balewiyata Jalan Raya Sukun Malang (1937)

Title: Bukan Hantu Dalam Komedi
Permalink: https://gkjw.org/1013-bukan-hantu-dalam-komedi/
Category: Artikel