gkjw.org -Koperasi – Catatan Ekonomi Gerakan Warga (Bagian 1)
2 – Bukan Hantu Dalam Komedi 2 – Bukan Hantu Dalam Komedi
3 – Rival Baru: Shincheonji di Indonesia 3 – Rival Baru: Shincheonji di Indonesia
Hari lahir Koperasi Indonesia, 12 Juli. Sejarah koperasi negeri ini mencatat nama R. Aria Wiriatmadja, Patih di Purwokerto mendirikan koperasi tahun 1896. Berangkat dari fakta banyaknya pegawai yang terjerat rentenir bunga tinggi, ia mendirikan koperasi pegawai.
Model ini terus dikembangkan De Wolf van Westerrode, Asisten Residen Purwokerto di Banyumas. Ia sampai mengambil cuti untuk ke Jerman. Belajar tentang WOLKSBANK. Dengan model Raiffeisen (koperasi simpan pinjam untuk petani) dan model Schulze-Delitzsch (koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh perkotaan).
Ketika pulang ke Indonesia De Wolff menyarankan “Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian” menjadi Koperasi.
Tetapi usulan itu ditolak pemerintah Hindia Belanda. Dengan alasan belum ada payung hukumnya. Usul itu dilaksanakan pemerintah kolonial dengan model membuat: Lumbung-lumbung Desa Baru, Bank Desa, Rumah Gadai dan Centrale Kas, yang semuanya ini nantinya menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemerintah waktu itu langsung membuat 250 lumbung padi desa baru. Tata kerjanya, lumbung lumbung itu di bawah pengawasan komite. Komite ini berisi, Kepala Desa, Juru Tulis, Pemuka Agama Islam ditambah dua orang kaya yang dipilih oleh pejabat distrik. Lumbung ini ditujukan untuk membentuk dasar bagi sistem kredit koperasi terpadu dengan Bank Purwokerto sebagai pusatnya. (Djojohadi Koesoemo, 1941).
Alas dasar terbentuknya semua ini, baik R. Aria Wiriatmadja dan De Wolff adalah banyaknya masyarakat bawah yang terjerat, rentenir, lintah darat, ijon, bank titil, mindring atau apapun namanya dengan bunga tinggi mencekik. Baik di desa maupun kota semua rata. Demikianpun saat ini, dalam situasi sulit keadaan mendesak, peran "lembaga keuangan" yang cepat, tanpa survey, tanpa jaminan menjadi solusinya. Walaupun bunga mencekik, hitungan bunga secara nalar kalah dengan keterdesakan itu.
Cita-cita awal mulia koperasi, untuk kesejahteraan Anggota-nya dan lepas dari jerat rentenir mulai ada yang nakal. Ijin koperasi yang mudah disamping badan hukum lainnya, membuat pemodal besar meliriknya. Merebaknya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal merusak marwa koperasi. Peran pengawasan Satgas Waspada Investasi, Kemenkop, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan Polri perlu dilibatkan.
Bung Hatta berkata, tujuan koperasi bukan untuk mencari laba, tetapi untuk kesejahteraan bagi Warga Anggota-nya bersama. Semoga…
Oleh:
Hadiyanto, bit.ly
Bagian 1: Koperasi
Bagian 2: Lumbung Desa
Bagian 3: Lumbung Miskin
Bagian 4: Lumbung Pirukunan
Bagian 5: Unduh-unduh